Jumat 12 Jul 2019 08:37 WIB

Galih, Rey, dan Benua Jadi Tersangka Kasus Fairuz

Galih ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Hal itu terkait ucapan Galih mengenai organ intim Fairuz. Tak hanya Galih, dua pengunggah video, Rey Utami dan Pablo Benua, juga terseret sebagai tersangka.

"Ya sudah (Galih, Rey, dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka). Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (11/7).

Selain diperiksa sebagai tersangka, rumah milik Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, dilakukan penggeledahan pada Kamis. Penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.

Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti yang digunakan oleh Pablo dan Rey untuk merekam video yang memuat pernyataan Galih Ginanjar mengenai organ intim Fairuz A Rafiq.