REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Hal itu terkait ucapan Galih mengenai organ intim Fairuz. Tak hanya Galih, dua pengunggah video, Rey Utami dan Pablo Benua, juga terseret sebagai tersangka.
"Ya sudah (Galih, Rey, dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka). Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (11/7).
Selain diperiksa sebagai tersangka, rumah milik Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, dilakukan penggeledahan pada Kamis. Penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti yang digunakan oleh Pablo dan Rey untuk merekam video yang memuat pernyataan Galih Ginanjar mengenai organ intim Fairuz A Rafiq.
Namun, Argo mengatakan, penyidik tidak menemukan kamera ataupun flashdisk yang mereka gunakan untuk merekam video itu. Penyidik hanya menemukan puluhan STNK di rumah tersebut.
"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya, tidak ada barang-barang, seperti kamera untuk merekam video dan flashdisk di rumah itu," kata Argo.
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7), pukul 23.00 WIB. "Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," ujar dia menjelaskan.
Argo melanjutkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama "Official Rey Utami dan Benua Channel". Sementara, istri Pablo, Rey Utami, berperan sebagai pemilik akun surel untuk membuat akun Youtube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata dia.
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian juga menemukan konten-konten terindikasi pornografi dan asusila lainnya di channel Youtube milik dua tersangka tersebut. Saat ini, belum bisa dipastikan apakah konten-konten tersebut masuk dalam pelanggaran UU ITE.
“Ada video di Youtube mereka itu terindikasi ke sana. Sekarang kami masih lakukan penyelidikan dan pendalaman terkait indikasi tersebut,” ujar Argo.
Selain tersangkut kasus Fairuz, Pablo Benua juga tersangkut kasus penggelapan dan penipuan. Argo mengatakan hal tersebut diketahui setelah personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan puluhan STNK.
"Setelah kami cek di Ditreskrimum Polda Metro, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo yang dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Selain pelaporan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Pablo juga dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan di Mabes Polri sekitar tahun 2017. "Kasusnya ini pun masih berjalan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Galih Ginanjar, hanya berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan dengan dugaan melanggar unsur asusila serta pornografi, dan mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo. Hingga saat ini, kata Argo, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa ketiga tersangka.
Kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, juga membenarkan dua kliennya tersebut menjadi tersangka. Farhat menyatakan, penyidik akan menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan 1x24 jam. "Untuk penahanan, tunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Farhat.
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Polisi menangkap Galih di sebuah hotel di Jaksel
Penyidik pun menangkap Galih di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Argo mengatakan, Galih ditangkap setelah petugas mendatangi rumahnya, namun Galih tidak ada di rumahnya. "Ternyata yang bersangkutan menginap di hotel di Jaksel," ujar dia.
Pengacara Galih, Rihat Hutabarat membantah penangkapan tersebut. Menurut dia, itu bukan penangkapan, namun Galih hanya dijemput untuk pemeriksaan lanjutan. "Dijemput karena masih ada BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan yang dibutuhkan penyidik," kata Rihat.