Jumat 12 Jul 2019 13:25 WIB

Konstitusi Direvisi, Kim Jong-un Kini Panglima Tertinggi

Penunjukan Kim tersebut kemungkinan mempersiapkan perjanjian damai dengan AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
Foto: AP
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un secara resmi ditunjuk sebagai kepala negara sekaligus panglima militer dalam sebuah revisi konstitusi. Penunjukan ini kemungkinan bertujuan mempersiapkan perjanjian damai dengan Amerika Serikat (AS).

Konstitusi baru menyatakan Kim menjabat sebagai ketua Komisi Urusan Negara (SAC), yang merupakan badan pemerintahan terkemuka yang dibentuk pada 2016. Badan ini adalah perwakilan tertinggi dari semua rakyat Korea. Dengan demikan, saat ini Kim merupakan kepala negara sekaligus panglima tertinggi.

Baca Juga

Konstitusi sebelumnya hanya menyebut Kim sebagai pemimpin tertinggi yang memimpin kekuatan militer di negara itu. Sebelumnya, kepala negara resmi Korut adalah presiden parlemen yang dikenal sebagai Presidium Majelis Rakyat Tertinggi.

"Kim bermimpi menjadi presiden Korut dan dia secara efektif mewujudkannya. Dia telah lama berusaha melepaskan kebijakan militer-pertama yang tidak normal di negara ini sejak lama," ujar seorang profesor di Far East Institute Kyungnam University, Kim Dong-yup di Seoul, Jumat (12/7).