Jumat 12 Jul 2019 16:40 WIB

Eggi Sambangi Polda Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya

Eggi mengajukan SP3 karena tudingan makar dinilai tidak cukup bukti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eggi Sudjana (kemeja putih) dan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan pengajuan permohonan SP3, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) dan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan pengajuan permohonan SP3, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, Jumat (12/7).

Alamsyah mengatakan, kedatangannya bersama Eggi untuk mempertanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga

"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah kepada Republika.co.id, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan SP3 karena menilai bahwa dua alat bukti yang dimiliki oleh polisi tidak cukup untuk menjerat kliennya. "Menurut kami, tidak cukup dua alat bukti. Karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, Eggi  hanya berbicara di mimbar. Tidak ada perbuatan atau tindakan mengarah ke makar. "Dan itu pun tidak langsung berbicara ke pemerintahan yang sah, waktu itu (masa) capres sebagai capres. Bukan kapasitas sebagai pemerintah yang sah," sambung dia.

Alamsyah menyebut, pengajuan SP3 itu telah diserahkan bersama dengan permohonan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019. Dengan penjamin penangguhan penahanan Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pertemuan hari ini, pihaknya belum mendapatkan jawaban terkait perkembangan pengajuan SP3 tersebut. "Ya dia (penyidik Ditreskrimum) menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," papar dia.

Namun, Alamsyah memastikan, pihaknya akan tetap menerima apapun keputusan yang diberikan terkait permohonan pengajuan SP3 itu.  Eggi juga tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Ya kalau tidak dikabulkan ya kita hadapi juga nanti di kejaksaan. Cuman Insya Allah itu bisa dikabulkan, karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar," jelas Alamsyah.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan sejak tanggal 14 Mei 2019.

Namun, pada 24 Juni 2019 lalu, Eggi Sudjana kembali menghirup udara bebas. Ia bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement