Jumat 12 Jul 2019 21:38 WIB

Malaysia Pulangkan 117 TKI ke Nunukan

Mereka dikembalikan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (11/7).

Red: Israr Itah
Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia setibanya di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Rusman
Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia setibanya di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia memulangkan lagi 117 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah. Mereka dikembalikan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (11/7).

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, menyebutkan, ratusan WNI yang diusir kali ini berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau. Sesuai dengan surat KRI Tawau Nomor: 751/Kons/VII/2019, mereka tiba di TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan KM Mid East Express sekira pukul 17.00 wita.

Dari 117 WNI yang diusir tersebut terdiri dari 88 laki-laki, 28 perempuan dan satu anak-anak. Sesuai hasil wawancara petugas Imigrasi setempat terhadap 117 WNI ini, kasusnya masing-masing pelanggaran keimigrasian sebanyak 78 orang, 36 kasus narkoba, dan tiga kasus kriminal.

Jalur yang digunakan oleh para pekerja migran ini yakni keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tradisional Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, dan Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara.