Sabtu 13 Jul 2019 00:52 WIB

Pemkab Jember Pulangkan Jenazah TKI dari Malaysia

Pemkab Jember pulangkan jenazah TKI dari Malaysia bernama Matjuri

Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Masuki M Astro
Pemulangan jenasah TKI yang meninggal dunia di luar negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Matjuri. Matjuri adalah warga Desa Jamintoro yang bekerja di Malaysia sejak Maret 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Bambang Edi Santoso mengatakan TKI berusia 35 tahun tersebut meninggal dunia karena sakit kanker usus. Karena itu pihaknya memfasilitasi pemulangan jenazah tersebut ke rumah duka di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru.

Baca Juga

"Pihak keluarga yang diwakili Camat Sumberbaru Dedi Winarno telah menjemput jenazah di Bandara Juanda Surabaya sehingga jenazah akan segera dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan," tuturnya pada Jumat (12/7).

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mendatangi rumah duka untuk mengucapkan bela sungkawa sebagai bentuk kepedulian Pemkab Jember terhadap pahlawan devisa tersebut. "Kami mengimbau kepada semua para perantau agar menempuh jalan legal atau resmi untuk bekerja ke luar negeri, sehingga kalau terjadi apa-apa mudah untuk mengurusnya," katanya.

Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Matjuri menjadi TKI ilegal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Malaysia agar kondisinya memungkinkan untuk dipulangkan.

"Untuk memulangkan jenazah Matjuri, Pemkab Jember dibantu oleh berbagai pihak. Termasuk Kedutaan RI di Malaysia dan kendala dalam pemulangan jenazahnya adalah soal administrasi karena yang bersangkutan menjadi TKI ilegal," tuturnya.

Ia menjelaskan masih ada satu jenazah TKI asal Jember yang akan dipulangkan oleh Pemkab Jember yakni M Ilham. Ilham juga warga Kecamatan Sumberbaru yang sudah setengah bulan lebih berada di Malaysia. Hingga kini pemkab masih memproses pemulangan jenazah Ilham.

"Kami juga masih menyelesaikan biaya rumah sakit yang cukup besar, denda dari Pemerintah Malaysia terkait dengan status ilegal M Ilham yang bekerja di sana, namun kami akan segera memproses pemulangannya," kata Abdul Muqit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement