Sabtu 13 Jul 2019 10:05 WIB

PNS DKI Dapat Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama

Izin mengantar anak sekolah paling lambat hingga pukul 09.30 WIB.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pemberian izin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. PNS di lingkungan Pemprov DKI dapat masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.

Penerapan kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah tertanggal 12 Juli 2019. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang saat ini menjadi Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga

"Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah memberikan izin kepada PNS/Calon PNS untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," tulis Saefullah dalam surat edaran.

Namun, untuk mendapatkan izin mengantarkan anak itu, ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh para PNS. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat pukul 09.30 WIB.

Kedua, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan pelayanan publik. Ketiga, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan dan harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

"Hal ini dilakukan untuk di-input dalam e-absensi dengan cara memilih keterangan 'mengantar anak sekolah' paling lambat 12 Juli 2019," lanjut Saefullah

Saefullah menekankan, kepada atasan dan pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin tersebut. Semua absensi akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI.

Kegiatan belajar di sekolah mulai aktif pada Senin (15/7). Pada tahun 2018 lalu, kebijakan serupa untuk izin mengantarkan anak sudah diterapkan dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Hari Pertama Sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, mengantar anak sekolah di hari pertama menjadi hal penting. Sebab, dapat memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk menjalin komunikasi dengan para guru karena bertemu langsung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement