REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta Gabungan (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, telah merampungkan masa kerjanya pada 7 Juli 2019 lalu. Pada Rabu (17/7) hari ini, rencananya tim investigasi tersebut akan mengumumkan kepada publik hasil penelusuran mereka selama enam bulan masa penyelidikan.
"Insyaallah hari ini, nanti siang, didampingi Kadiv Humas Mabes Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu.
Rencananya, rilis pengungkap hasil investigasi penyiraman air keras tersebut akan dilaksanakan di gedung Bareskrim Polri pada pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, TGPF juga telah menyerahkan laporan investigasinya selama enam bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
TGPF merupakan tim gabungan yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim yang dibentuk pada 8 Januari 2019 ini terdiri dari penyidik Polri, penyidik KPK dan Tim Pakar.
Kasus Novel bermula pada saat penyidik senior ini baru saja keluar dari musolah di sekitar rumahnya usai melaksanakan solat subuh berjamaah. Saat itulah, Novel dikagetkan oleh seseorang yang tiba-tiba menyiramkan air ke wajahnya. Air tersebut ternyata adalah air keras yang kini membuat satu bola mata Novel cacat.
Peristiwa terjadi pada pertengahan bulan April 2017 lalu. Hingga 2019 ini, polisi belum juga menemukan pelaku maupun dalang dari aksi penyiraman tersebut.