Rabu 17 Jul 2019 20:15 WIB

Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Kepala kantor Kemenag dinilai telah terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kemenag

Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Muafaq Wirahadi pidana kurungan dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya JPU KPK menilai bahwa Muafaq telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim  jatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua tahun pidana denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Muafaq telah terbukti memberikan uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M ‎Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp91,4 juta. Suap tersebut diberikan agar  Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

"Bahwa terdakwa secada sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Basir.

Bahkan, kata Basir tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Muafaq merupakan cerminan kondisi pengelolaan pegawai negeri berurusan dalam mutasi dan promosi di Kementerian yang mempunyai semboyan ikhlas beramal sebagai bagian dari Kementerian yang mengurusi persoalan agama, akhlak dan adab, seharusnya Muafaq mempunyai kewajiban lebih dibandingkan warga negara lainnya. Karena, seharusnya Kementerian Agama menjadi contoh dalam penerapan ajaran agama, akhlak dan moral dalam kehidupan sehari hari.

"Termasuk dalam mendapatkan dan menjalankan suatu jabatan," tutur Jaksa Abdul Basir.

Sehingga, kata Basir, perkara ini menjadi pelajaran untuk semua pihak bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tidak lah perlu melakukan tindakan tercela atau melawan hukum. Karena pada dasarnya jabatan adalah amanah, sehingga hanya orang yang amanah sajalah yang mendapatkan kesempatan.

Namun, dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengabulkan permohonan Justice Collabolator yang diajukan oleh Muafaq. "Penuntut Umum memenuhi untuk menetapkan terdakwa sebagai Justice Collabolator," ujar Basir.

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Muafaq dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang, sopan, mengakui penyesalan dan diterima sebagai Justice Collabolator bagi pihak-pihak lainnya.

Usai mendengarkan tuntutannya, Muafaq meminta agar bisa menyampaikan pembelaannya pada Rabu (24/7) pekan depan. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Muafaq.

Dalam perkara ini, Muafaq dijerat  Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement