Jumat 19 Jul 2019 05:55 WIB

Dirjen Imigrasi: Habib Rizieq Bisa Kapan Saja Pulang

Imigrasi menegaskan tidak ada masalah dengan paspor HRS.

Dirjen Imigrasi Ronny F.Sompie memberikan keterangan kinerja semester 1 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Imigrasi Ronny F.Sompie memberikan keterangan kinerja semester 1 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa tak ada aturan yang melarang kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab ke Indonesia.

Menurutnya, Habib Rizieq bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia, sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

Baca Juga

"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak, dan itu sudah prinsip internasional," ujarnya usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7).

Di samping itu, Ronny memastikan bahwa hingga saat ini paspor milik Habib Riziq masih berlaku. Kalaupun kedaluarsa, menurutnya Habib Rizieq bisa memperpanjang kembali paspornya.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," kata Ronny.

Meski begitu, ia mengaku tidak ingat tanggal berakhirnya masa berlaku paspor yang dikantongi oleh Habib Rizieq. Ronni mengaku akan memeriksanya melalui sistem data yang saling terintegrasi di Keimigrasian. "Nanti kita sampaikan (tanggal masa berlakunya), kita cek dulu. Kita tahu seluruh paspor yang kita produksi, pasti diketahui melalui sistem," tuturnya

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement