REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam shalat berjamah terkadang ada perempuan yang menjadi makmum. Di manakah posisi makmum perempuan ini dalam shalat berjamaah? Ketentuan posisi ini, telah diatur sedemikian rupa dalam Islam.
Rasul SAW bersabda: Sebaik-baik shaf (barisan) laki-laki adalah yang paling depan, dan yang terburuk adalah barisan yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan seburu-buruknya adalah yang paling depan. (HR Jamaah selain Bukhari, dari Abu Hurairah RA).
Maksud hadis diatas, barisan yang paling utama bagi laki-laki adalah yang terdepan, supaya mereka senantiasa berlomba-lomba memperoleh keutamaan tempat tersebut. Sedangkan yang terburuk, adalah shaf paling belakang, karena disanalah orang-orang yang suka terlambat dalam shalat.
Sedangkan untuk perempuan, shaf terbaik adalah yang paling belakang dan terburuk adalah di depan. Maksudnya, karena shaf terakhir itulah posisinya lebih jauh dari percampuran antara jamaah laki-laki dengan perempuan. Sedangkan yang terdepan, sering tercampur (walau ada tirai pembatas) dengan jamaah laki-laki.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ghanim dari Abu Malik Al-Asy’ari, mengenai Rasul SAW bahwa dalam membaca surah dan berdiri, beliau sederhanakan empat rakaat seluruhnya, hanya rakaat pertamalah yang beliau buat paling panjang. Orang laki-laki beliau tempatkan di depan anak-anak kecil, dan di belakang anak-anak kecil itulah jamaah perempuan. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Itulah posisi terbaik bagi seorang perempuan yang mengikuti shalat berjamaah di masjid, rumah atau pun di mushala. Dan bila di masjid atau mushala tersebut tidak ada dinding (tirai) pembatas, sebaiknya posisi perempuan agak menjauh dari barisan laki-laki, sebagai suatu maksud tidak mendekati posisi jamaah laki-laki. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ulama. Wallahu A’lam.