Senin 22 Jul 2019 18:53 WIB

Polisi: Nunung Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Ombudsman RI menyarankan Nunung menjalani rehabilitasi narkoba.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan Nunung (NN) terancam hukuman di atas lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran, seusai melakukan transaksi dengan tersangka TB di kediaman mereka, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Ombudsman RI juga telah mengusulkan Nunung untuk direhabilitasi. Namun, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Nunung.

Baca Juga

"Kita belum terima surat permohonan rehabilitasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Untuk diketahui, dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu.