REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) yang terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu, akhirnya ditahan bersama kedua tersangka lainnya yakni July Jan Sambiran (suami Nunung) dan Hadi Moheriyanto (pemasok berperan sebagai kurir). Nunung ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini yang bersangkutan dan kedua orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).
Pihak kepolisian mengungkapkan, Nunung ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan dan suaminya sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Tindakan ini dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan kepolisian.
"Kami temukan kegiatan yang kurang kooperatif saat penggeledahan yakni barang bukti narkoba sabu dua gram yang dibeli dari TB hari itu, sempat digunting dan dibuang ke dalam kloset, sementara yang ketemu adalah sisa sudah dipakai mereka berdua, JJ dan NN (Nunung)," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi yang sama.