Senin 22 Jul 2019 22:48 WIB

Sempat Jauhi Narkoba, Nunung Mulai Pakai Sabu 5 Bulan Lalu

Nunung Srimulat dan suaminya ditangkap setelah membeli sabu.

Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pelawak Tri Retno Prayudati pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi sekitar 20 tahun silam. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, hal tersebut terjadi pada komedian yang terkenal dengan nama panggung Nunung Srimulat itu mengaku terpengaruh oleh lingkungan.

"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, zaman itu ekstasi, itu 20-an tahun yang lalu karena lingkungan," kata Argo.

Baca Juga

Saat kejadian itu, menurut Argo, Nunung sedang berada di Solo dan tengah mengikuti sebuah kegiatan lawak.

"Akhirnya karena terpengaruh lingkungan, Nunung mulai mencoba mengonsumsi barang haram tersebut," ujarnya.

Argo mengungkapkan Nunung sempat berhenti mengonsumsi narkotika. Pada bulan Maret lalu, Nunung kemudian mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan dalih untuk menjaga daya tahan tubuh di tengah padatnya jadwal syuting sinetron dan kegiatan lain.

"Setiap hari dia menggunakan," ucap Argo.

photo
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (kiri) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Menurut Argo, suami Nunung, July Jan Sambiran, pernah meminta agar istrinya yang merupakan pelawak senior tersebut berhenti mengonsumsi sabu-sabu. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh Nunung.

"Tersangka NN tidak mau mendengarkan saran suaminya," katanya.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7), bersama suaminya di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Ia kedapatan telah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto (HD alias TB) yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.  Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Dari hasil pemeriksaan HD alias TB diketahui bahwa sabu-sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu-sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Mulai Senin (22/7), ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement