Selasa 23 Jul 2019 17:35 WIB

KPU Belum Bisa Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih

Jumlah dapil DPR RI yang tidak bersengketa sebanyak 35 dapil

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019. Pasalnya, saat ini masih ada puluhan daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jumlah dapil DPR RI yang tidak bersengketa sebanyak 35 dapil, " ujar Ilham kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).

Sementara itu, jumlah seluruh dapil DPR RI dalam Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil. Karena itu, KPU harus menanti sengketa semua dapil ini selesai.

"Untuk DPR harus menunggu selesai (di MK). Sebab harus menanti semua putusan MK selesai.  Harus semua diselesaikan," tegasnya.

Hal ini berkaitan dengan penghitungan konversi suara menjadi kursi. Jika masih ada perkara sengketa pileg, masih ada potensi suara yang berubah.

Sementara itu, berdasarkan jadwal di MK, putusan akhir untuk proses sengketa hasil pileg jatuh pada Agustus.  Sehingga, untuk penetapan caleg terpilih DPR RI maupun sejumlah perkara pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota kemungkinan baru bisa digelar setelahnya. 

Sebagaimana diketahui,  pada 2018 lalu, KPU telah menetapkan jumlah dapil Pemilu 2019 untuk seluruh tingkat pemilihan. Jumlah dapil Pemilu 2019 tercatat meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

Untuk DPR RI, KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ilham, penambahan jumlah dapil itu pun berbanding lurus dengan penambahan jumlah kursi DPR. Tahun ini ada 575 kursi DPR RI yang diperebutkan. Sementara sebelumnya, pada Pemilu 2014  kursi di DPR RI yang diperebutkan sebanyak 560.

KPU juga menetapkan jumlah dapil DPRD provinsi pada Pemilu 2019. Jumlah yang ditetapkan KPU adalah 272 dapil, atau meningkat dari Pemilu 2014 yang hanya 259 dapil di seluruh Indonesia. Peningkatan jumlah dapil itu tak lepas dari bertambahnya jumlah kursi DPRD provinsi yang akan diperebutkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia, yakni 2.207 kursi. Pada pemilu 2014 lalu, total kursi DPRD yang diperebutkan untuk seluruh Indonesia adalah 2.112 kursi.

Sementara itu, untuk jumlah dapil anggota DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Pemilu 2019, KPU menetapkan ada 2.206 dapil Jumlah itu meningkat dibandingkan Pemilu 2014 lalu yang hanya 2.102 dapil di seluruh Indonesia.

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang diperebutkan juga meningkat, yakni dari 17.610 kursi pada Pemilu 2019. Sementara itu, pada pemilu 2014 kursi yang diperebutkan adalah 16.895.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement