Rabu 24 Jul 2019 13:20 WIB

Pemkot Bandung akan Tarik Pajak dari PKL

Penarikan pajak PKL akan diterapkan Pemkot Bandung mulai tahun depan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Suasana kawasan Cicadas, Kota Bandung, Selasa (23/10). Pemkot Bandung berencana akan merelokasi PKL yang memadati lokasi tersebut.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Suasana kawasan Cicadas, Kota Bandung, Selasa (23/10). Pemkot Bandung berencana akan merelokasi PKL yang memadati lokasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Keputusan tersebut diberlakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang melibatkan banyak pihak dan ahli.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kebijakan tersebut siap untuk diterapkan mulai tahun depan. “Target tahun 2020. Insyaallah atas dukungan respon dan koordinasi dengan rekan-rekan instansi akan dilakukan,” kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/7).

Baca Juga

Ia menuturkan penarikan pajak PKL tersebut akan diberlakukan bagi PKL yang sudah memiliki lapak yang menetap di satu lokasi. Mereka juga berada di zona hijau sesuai dengan aturan yang berlaku. PKL yang dikenakan wajib pajak juga yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan. Di antaranya seperti PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan Saparua. Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aspek administrasi dan legalitas untuk penerapan kebijakan tersebut.

Aspek legalitas akan menjadi landasan hukum mulai ditariknya pajak PKL. “Saat ini dalam taraf persiapan administrasi dan koordinasi dentan instansi terkait kegiatan tersebut. Kami akan siapkan peraturan wali kotanya (perwal),” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak PKL. Namun, ia meyakini ada potensi penambahan dilihat dari banyaknya jumlah PKL di Kota Bandung. “Ada potensi yang lumayan. Kota Bandung sebagai kota wisata salah satunya menyandang wisata kuliner tentunya banyak kuliner atau jajanan di kota Bandung,” tuturnya.

Ia mengatakan akan segera menyosialisasikan kepada para pedagang tentang pajak PKL tersebut. Sehingga, para pedagang tidak kaget saat nantinya pajak diberlakukan pada 2020 mendatang.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mendukung langkah Pemkot Bandung menggali potensi lain untuk sumber PAD. Pajak PKL tersebut dinilainya berpotensi baik jik dikelola dengan baik. Namun, Uung mengatakan Pemkot Bandung sebaiknya tidak menyamaratakan besaran pajaknya dari masing-masing PKL. Pemkot harus bisa memetakan jenis-jenis PKL dan lokasi berjualan untuk menentukan pajak yang harus dibayar.

“Jangan samakan besaran tarif pajak PKL yang berjualan di tempat yang ramai dengan PKL yang berjualan di tempat yang sepi. Untuk itu pihak pemkot harus mengidentifikasi dan memverifikasi jenis jenis PKL dalam beberapa kelompok dan zonasi,” kata Uung dihubungi terpisah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement