REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina dapat mengerahkan pasukan People's Liberation Army (PLA) untuk ikut mengamankan aksi protes di Hong Kong. Juru bicara Kementerian Pertahanan Cina Wu Qian mengatakan, jika pemerintah Hong Kong meminta PLA, maka Cina dapat mengerahkan pasukannya untuk ikut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Wu menjelaskan, dalam sebuah pasal undang-undang Hong Kong menyebutkan bahwa pasukan keamanan Cina dapat masuk ke wilayah Hong Kong. Wu mengatakan aturan tersebut merujuk pada Pasal 14 Hukum Garrison Hong Kong.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah Hong Kong dapat memina bantuan pasukan militer Cina dalam memelihara ketertiban umum atau bantuan bencana. Wu mengatakan, jika pemerintah pusat menyetujui permintaan bantuan maka pasukan keamanan akan segera melakukan tugasnya.
"Perilaku beberapa demonstran radikal yang menentang otoritas pemerintah pusat dan menyentuh garis dasar 'satu negara, dua sistem' benar-benar tidak dapat ditoleransi," kata Wu, Rabu (24/7).
Aksi protes besar-besaran di Hong Kong dimulai sejak Juni lalu. Aksi tersebut bertujuan untuk memprotes rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi dan menyerukan reformasi demokrasi.
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kekerasan dan menimbulkan kericuhan. Pada Ahad lalu, ratusan demonstran mengepung Kantor Penghubung yang mewakili pemerintah Partai Komunis Cina di Hong Kong. Para demonstran melemparkan telur dan menyemprotkan tinta hitam pada lambang nasional Cina di gedung tersebut. Beijing menganggap tindakan itu sebagai kekerasan.
Hong Kong berada di bawah kendali administrasi khusus Cina sejak 1 Juli 1997, tepatnya setelah diserahkan oleh Inggris kepada Cina. Hong Kong berada di bawa prinsip "satu negara, dua sistem".
Cina menjanjikan untuk memberikan kebebasan kepada Hong Kong termasuk kebebasan berpendapat. Namun, warga Hong Kong merasa kebebasan mereka lambat laun terus terkikis dalam beberapa tahun terakhir.