REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
"Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Seusai mendengar keputusan tersebut, Nuril yang duduk di balkon ruang sidang paripurna langsung menelungkupkan tangan ke wajahnya. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Nuril yang datang bersama anak dan keluarganya langsung sujud syukur.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril. Amnesti tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril terkait UU ITE karena merekam pelecehan terhadap dirinya.