Senin 29 Jul 2019 23:00 WIB

Pemkot Depok Mulai Naikkan Pajak Air Tanah

Pengunaan air tanah masih banyak karena belum maksimalnya penyaluran air PDAM.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pompa Air (ilustrasi)
Foto: Antara
Pompa Air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menaikkan pajak air tanah menjadi Rp 4.000 per meter kubik dan berlaku pada pemakaian Agustus 2019. Sejak 2003, pajak air tanah ini belum ada kenaikan dan kenaikan ini untuk penyesuaian dengan harga air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Kami berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019. Diharapkan para perusahaan, mall, apartemen, dan hotel sudah mengunakan air dari PDAM," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana di Balai Kota Depok, Senin (29/7).

Meski begitu, lanjut Nina, Pemkot Depok tidak menargetkan pendapatan dari pembayaran pajak air tanah. Tidak etis karena izin dan pengawasan air tanah ini masih tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). "Cuma untuk tarif harga di Pemkot Depok," ucapnya.

Menurut Nina, pengunaan air tanah ini masih banyak karena belum maksimalnya penyaluran air PDAM Depok. Lantaran terbatasnya jaringan, air tanah masih digunakan banyak warga. BKD mengimbau kepada perusahaan di Depok untuk mengunakan meteran guna mengontrol pengunaannya.

"Sebanyak delapan kali lipat kami naikkan dari harga Rp 500 meter per kubik. Ini masih terendah dibandingkan kota lainya seperti Kota Bogor sudah Rp 6.000 meter per kubik. Kami belum bisa naikkan pajak air tanah, ini masih evaluasi dan antisipasi," jelas Nina

Nina menambahkan, kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan. "Dengan dinaikkannya pajak, perusahaan dan rumah mewah di Depok akan berpindah ke air PDAM. Kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini masih rendah di angka Rp 1,8 miliar," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement