REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjelaskan ihwal perkembangan perpanjagan operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT). Munarman menyatakan, kelengkapan berkas secara administrasif hanya menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemanag).
"On progress. Semua kelengkapan administrasi kita penuhi, tinggal rekomendasi dari Kemenag," ujar Munarman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/7).
Munarman menjelaskan, FPI merupakan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbasis keagamaan. Merujuk pada peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) terbaru, kata Munarman, semua Ormas keagamaan harus mendapat rekomendasi dari Kemenag. "Maka menurut permendagri terbaru, bila ormas keagamaan, dilampirkan rekomendasi dari kemenag," ujarnya.
Sejauh ini, Munarman mengatakan, terdapat pihak yang mempolitisasi surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan oleh FPI. Sehingga, FPI belum dapat memperpanjang operasional organisasi atau surat keterangan terdaftar (SKT) hingga saat ini.
"Sejauh ini yang kami pahami, persoalan pendaftaran ini menjadi ditarik kepada rezim politik. Padahal harusnya persoalan pendaftaran ditempatkan pada rezim administrasi saja," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan ormas tertentu.
"Tidak ada. Yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI. Ada 400 ribu lebih ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, sebagainya," ujar Tjaho ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Jakarta Selatan, Selasa (30/7).