REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
Berdasarkan penelusuran Republika di laman http://acch.kpk.go.id/, jumlah kekayannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 3.305.686.984. Jumlah tersebut melonjak dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.807.581.329. Iwa tercatat melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2019.
Kekayaan Iwa berupa tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang pada 2018 atau senilai Rp 3.948.525.500 yang tersebar di Provinsi Jawa Barat. Di antaranya di Garut, Bandung, Cimahi, Cirebon, Purwakarta Sumedang dan Pangandaran.
Jumlah itu saja masih lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 51 bidang tanah dan bangunan atau senilai dengan Rp 4.136.025.500. Namun, dalam LHKPN-nya Iwa tidak tercatat memiliki alat transportasi atas nama dirinya. Namun ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 61 juta di 2017 dan 2018.
Ia pun memiliki kas atau setara kas senilai Rp 140.564.092 di 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp 556.863.141. Iwa juga tercatat memiliki Rp 300 juta yang masuk dalam kategori harta lainnya.
Terakhir, ia tercatat memiliki hutang Rp 1.144.402.608 di 2018. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.
Adapun, dalam kasus yang menjeratnya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dian