REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, mulai Februari 2019 hingga Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim mampu mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,9 kilogram. Jumlah narkoba yang diamankan Satgas Narkoba Polda Jatim pada periode tersebut, jika diuangkan, jumlahnya ditaksir mencapai Rp 74.895.000.000.
Luki melanjutkan, barang-barang yang diamankan Satgas Narkoba Polda Jatim pada periode tersebut, diperoleh dari lima tersangka peredaran gelap narkoba. Mereka masuk ke dalam jaringan besar di Jawa Timur. "Kelima tersangka itu terdiri atas empat orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Luki saat menggelar konferensi pers di Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (31/7).
Luki mengungkapkan, alur masuknya barang haram tersebut ke Jawa Timur melalui jalur darat, udara, dan laut. Barang haram yang rata-rata berasal dari Malaysia tersebut, diselundupkan ke Jawa Timur melalui beberapa kota besar seperti Batam, Pontianak, Jakarta, hingga tiba di Surabaya. Namun, kata dia, hampir semua barang haram yang masuk ke Jatim, muaranya ada di Kepulauan Madura. "Jadi semuanya itu bermuara di Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang, Kepulauan Madura," ujar Luki.
Luki kemudian mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menindak para tersangka peredaran gelap narkotika tersebut. Di antaranya menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap perkara yang sudah ditangani. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset terhadap kekayaan para tersangka.
Luki melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan lanjutan dan penindakan yang berkesinambungan terhadap orang-orang telah terdata. Selain itu, pihaknya beserta stakeholder terkait juga telah merumuskan strategi-strategi jangka panjang untuk mengubah mindset warga masyarakat di sekitar tempat peredaran narkoba, dalam hal ini Kecamatan Sukobanah, Sampang, Madura.