REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengimbau masyarakat mau megusulkan revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, masyarakat perlu mendukung usulan larangan koruptor ikut pilkada yang ingin ditegaskan dalam revisi tersebut.
"Ya mungkin bukan KPU (saja) yang mengusulkan itu. Masyarakat juga bisa membantu usulan untuk merevisi UU pilkada. Mumpung saat ini masih ada waktu, " ujar Ilham saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Ilham menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September mendatang. Sementara itu, untuk tahapan pencalonan kepala daerah (cakada) dimulai sekitar Februari-Maret 2020.
"Jadi masih ada waktu. Kalau masyarakat mau memilih orang-orang terbaik, maka dukung revisi UU Pilkada agar dimasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi cakada," kata Ilham.
Ilham mengungkapkan bahwa revisi UU Pilkada akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR baru. Sebab, dalam waktu dekat para caleg DPR RI terpilih akan dilantik.
"Ya menurut saya bukan (pekerjaan rumah) KPU ya. Ini adalah PR untuk anggota DPR terbaru, yakni revisi UU pemilu termasuk juga UU pilkada terkait mantan narapidana korupsi," tegasnya.
Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di pilkada ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu bisa dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan kepala daerah.
"KPU siap mengubah PKPU pencalonan terkait mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sementara (itu) menyangkut syarat calon nanti (dimasukkan) di PKPU Pencalonan," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7).
Dia melanjutkan, saat ini KPU sedang menyelesaikan proses sebelum penetapan PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Untuk PKPU lainnya, termasuk pencalonan akan disempurnakan selanjutnya.
"Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pilkada, jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana korupsi," tegas Viryan.