Rabu 31 Jul 2019 20:28 WIB

Ini yang Disita KPK di Ruang Sekda Jabar

Penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas kepolisian dan kamdal berjaga-jaga didepan ruang kerja Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa saat penggeledehan oleh KPK, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah penggeledahan di ruangan Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa disita dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Diketahui, Iwa baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

" Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00, tim bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Dari lokasi diamankan dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).

Saat ini, kata Febri, tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar. "Informasi dan perkembangan akan dismpaikan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, penetapan Iwa sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkara ini, diduga Iwa meminta duit senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Diketahui, RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement