REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, setelah penggeledahan di ruangan Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa disita dokumen terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Diketahui, Iwa baru saja ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi RDTR Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
" Setelah penggeledahan dilakukan di kantor Sekda Jabar dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00, tim bergerak ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Dari lokasi diamankan dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).
Saat ini, kata Febri, tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga Provinsi Jabar. "Informasi dan perkembangan akan dismpaikan lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, penetapan Iwa sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkara ini, diduga Iwa meminta duit senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Diketahui, RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.