REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan meminta laporan hasil tindak lanjut dari Tim Teknis bentukan Kapolri terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Ia menegaskan, tetap akan memberikan waktu selama tiga bulan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Berjalan saja belum, kalau sudah 3 bulan tanyakan ke saya," ujar Jokowi di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah pembentukan Tim Tehnis kasus penyerangan penyidik senior KPK. Dalam surat perintah tersebut, Tito memberikan batas waktu hingga enam bulan untuk mengungkap pelaku penyerangan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Batas waktu yang ditetapkan oleh Kapolri ini berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi meminta agar Kapolri menyelesaikan kasus penyerangan Novel dalam waktu tiga bulan.
"Sprin (Surat Perintah) tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
Tim Teknis mulai bekerja pada Kamis (1/8) dengan fokus utama melakukan analisa Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana.