REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin mendalami praktik jual-beli data kependudukan di media sosial. Untuk itu, Kemendagri bertemu dengan Hendra Hendrawan, warga yang mengungkap adanya jual beli data kependudukan di media sosial, Kamis (1/8).
Berdasarkan pertemuan ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri pun memperoleh sejumlah informasi baru. "Hari ini saya, Mas Hendra, dan Mas Damar Juniarto dari SAFEnet, tadi bertemu. Mas Hendra menjelaskan duduk persoalannya. Dia ini pemilik akun. Dialah yang berjasa membuka adanya masalah ini," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan di Gedung Pusdiklat LAN-RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Zudan mengatakan pertemuan ini sekaligus meluruskan informasi bahwa Kemendagri akan melaporkan Hendra ke kepolisian. Ihwal kesalahpahaman tersebut, Zudan menjelaskan ketika Hendra mengunggah informasi terkait adanya jual beli data kependudukan.
Di dalamnya, ada nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, sempat ada keterangan dari kepolisian bahwa Hendra sebagai pemilik akun akan dilaporkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Menurut Zudan, informasi tersebut salah. "Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak melaporkan Mas Hendra. Tidak melaporkan pihak lain, sebab nanti polisi yang akan mendalami," kata Zudan.
Zudan menerangan pemerintah ingin mengetahui pelaku jual beli data kependudukan, pelaku yang menyalahgunakan data tersebut, serta pelaku yang mengumpulkan dan mengedarkan. Ketiganya telah melakukan perbuatan melawan ketentuan hukum.
"Yang ingin kita cari adalah pelakunya. Saya sudah dapat banyak informasi dari Mas Hendra, dia bisa menjelaskan bagaimana cara jual beli data di dalam grup Facebook itu," kata Zudan.