REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dinas yang diduga dikuasai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari secara tidak sah. Dua unit mobil itu kemudian diserahkan kepada Bupati Manokwari.
"Dua mobil dinas, yakni satu unit Toyota Rush dan satu unit Toyota Kijang telah diserahkan kepada Bupati Manokwari selaku kuasa barang milik daerah," kata Penanggung Jawab Koordinasi Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Maruli Tua yang dihubungi di Manokwari, Kamis (1/8).
Dia menjelaskan, kedua kendaraan yang diambil tersebut adalah aset negara yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari. "Namun selama ini mobil itu dikuasai oleh ASN secara tidak sah sehingga KPK membantu pemerintah daerah setempat untuk mengambil aset tersebut," ujarnya.
Dia menyampaikan, selanjutnya Kepala BPKAD segera melakukan rekonsiliasi untuk mendata aset-aset lain yang dikuasai secara tidak sah, misalnya ASN yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit. Selain itu, ASN yang sudah tidak menjabat lagi, tapi masih menguasai kendaraan dinas. Bahkan ASN atau mantan ASN yang menguasai rumah dinas secara tidak sah.
Bukan hanya itu, lanjut dia, akan disita pula kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang pindah tugas. Bahkan, anggota DPRD atau mantan pimpinan dan anggota DPRD yang menguasai aset secara tidak sah.