REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- RSUD Kota Yogyakarta membantah mengalami kebangkrutan. Tapi, rumah sakit tersebut membenarkan BPJS Kesehatan belum membayarkan premi yang seharusnya mereka terima sebesar Rp 16 miliar.
Direktur RSUD Kota Yogyakarta Ariyudi Yunita mengatakan, telatnya pembayaran terkendala akreditasi rumah sakit. Sehingga, klaim BPJS di Bulan Maret dan April tidak dibayarkan.
Karena belum terakreditasi, BPJS memutus kerja sama pada 1 Mei. Namun, sertifikat akreditasi telah keluar pada 15 Mei 2019, sehingga, pelayanan BPJS dibuka kembali.
"Kami Maret dan April itu memang terkendala karena belum terakreditasinya RS. Tapi kita tetap melayani, karena saat itu kami memang belum diputus oleh BPJS," kata Ariyudi di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (2/8).