Sabtu 03 Aug 2019 14:32 WIB

Pemkab Karawang Bentuk Tim Kompensasi Dampak Tumpahan Minyak

Pertamina sudah sanggup memberi kompensasi

Pekerja Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) memantau sekaligus mengawal warga yang membantu membersihkan ceceran tumpahan minyak di sepanjang Pantai Sedari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Humas Pertamina
Pekerja Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) memantau sekaligus mengawal warga yang membantu membersihkan ceceran tumpahan minyak di sepanjang Pantai Sedari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, membentuk tim kompensasi dampak tumpahan minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) untuk kelancaran proses ganti rugi bagi warga yang dampak.

"Pertamina sudah sanggup memberi kompensasi, jadi warga diharapkan bersabar," kata Kepala Dinas Perikanan setempat Hendro Subroto, Sabtu (3/8)

Ia mengatakan, tim kompensasi kini sedang dibentuk dan akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Hal itu dilakukan akan memiliki dasar hukum yang kuat serta ada keterlibatan dari dinas dan pihak independen.

Tugas tim di antaranya mendata kerugian yang dialami warga dan melakukan inventarisasi cakupan pencemaran di wilayah pantai dan area tambak masyarakat.

Ia menyampaikan kalau saat ini koordinasi intensif terus dilakukan untuk merumuskan mekanisme serta teknis inventarisasi dari masyarakat terdampak.

"Pastinya pihak Pertamina telah sanggup memberikan kompensasi kepada warga dan para nelayan yang terdampak. Jadi masyarakat dimohon bersabar," kata dia.

Vice President Relations Pertamina Hulu Migas (PHE) Ifki Sukarya menyatakan kalau pihaknya menyambut baik tim kompensasi tersebut.

Diharapkan agar proses kompensasi itu bisa berjalan lancar dan cepat, sehingga masyarakat terdampak segera mendapatkan hak atas kerugiannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement