REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mengevaluasi dan memperbaiki manajemen risiko dan sistem kedaruratannya. PLN juga diminta mengganti kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen.
Kegagalan sistem kelistrikan nasional pada hari Ahad (4/8) kemarin paling tidak menimpa kawasan dengan populasi sekitar 40 persen nasional. Hal ini menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas.
Pemadaman ini juga berimbas buruk pada sektor pelayanan publik strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan. "PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk Pelaku Usaha," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam pernyataan resminya, Senin (5/8).
Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis dengan memberikan insentif kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara. Selain itu, pemerintah harus mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan.
Saat ini barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor padahal bisa mengurangi beban Pemerintah. Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya producer masuk ke Sistem Jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah (PLTSa).
Menurut Ardiansyah, menjadi pembelajaran bahwa Sektor Strategis seperti telekomunikasi, transportasi publik dan sistem pembayaran serta jasa keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional, serta memiliki sistem catu daya cadangan yang memadai. Hal tersebut bertujuan mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.
"PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal," kata Ardiansyah.
Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.