Kamis 08 Aug 2019 07:16 WIB

Investigasi Listrik Padam Harus Menyeluruh

PLN wajib identifikasi kelompok konsumen yang terkena dampak blackout.

Red: Budi Raharjo
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).
Foto: Antara/Aji Styawan
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden mati listrik massal pada 4-5 Agustus 2019 harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi total di sektor kelistrikan. Investigasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk mengungkap penyebab terjadinya gangguan sistem.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, blackout yang sempat terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten merupakan momentum menguji komitmen pemerintah dan PLN terhadap perlindungan konsumen di Indonesia. "Apalagi, listrik merupakan komoditas strategis, vital, dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, listrik harus dikelola dengan sebaik-baiknya," kata Koordinator Advokasi BPKN Rizal E Halim, di Depok, Rabu (7/8).

Rizal berharap PLN memberikan kepastian hukum dalam hal perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Dia mengatakan, kerugian yang didapat konsumen tak cukup dipulihkan dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

"Kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketenangan, dan lain sebagainya harus dirasakan konsumen sesuai amanat pasal 4-5 dalam UU tersebut," ujar dia menegaskan.