REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi inspeksi mendadak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dinas LH baru saja menginspeksi dua pabrik bercerobong penyumbang pencemaran udara di DKI. Anies mengatakan akan bersikap tegas kepada pabrik-pabrik bercerobong asap dan menyumbang pencemaran udara di Jakarta.
Sikap ini dianggap sesuai instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Jakarta. "Menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI Jakarta," jelas Anies kepada wartawan, Kamis (8/8).
Anies menyebut kualitas udara di DKI Jakarta yang sempat mencatat di angka terburuk, tidak lain disebabkan oleh warganya sendiri. Salah satunya oleh pelaku industri yang membuang emisi udaranya melalu cerobong asap. "Kita akan lakukan ini terus, untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara," ujar mantan Mendikbud ini.
Pengecekan udara buangan pabrik nanti akan dikaji detailnya. Tapi yang jelas semua kegiatan usaha dalam proses perizinannya harus berdasarkan AMDAL.
"Analisa mengenai dampak lingkungan dan apabila di sana terjadi pelanggaran maka akan bisa dilakukan tindakan. Jangan buru-buru langsung cabut, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Anies.
Selain itu, tambah Anies, yang tidak kalah penting kemarin dalam pertemuan dengan PLN ia minta PLN untuk meninjau kembali cerobong-cerobong PLTU yang menyumbang polutan di sekitar Jakarta. Pemda DKI tidak memiliki angka pasti berapa banyak pabrik yang melanggar. Namun dua pabrik yang telah mendapat teguran tersebut harus memperbaiki status kinerjanya.
"Saya hanya minta review kembali. Pastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi baik di Jakarta ataupun di kawasan-kawasan yang lain," tegas Anies.