Kamis 08 Aug 2019 15:57 WIB

ITW Tawarkan Kebijakan Alternatif Pengganti Ganjil-Genap

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengusulkan moratorium kepemilikan kendaraan bermotor.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) mengemukakan solusi alternatif pengganti kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap. Alternatif ini bertujuan mengurangi populasi kendaraan di Jakarta.

"Kebijakan ganjil-genap hanya pindahkan ruang gerak kendaraan saja. Kendaraan beralih ke jalan lain dan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran tidak tercapai," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada Antara, Kamis (8/8).

Baca Juga

Edison menyebut alternatif kebijakan ganjil genap adalah moratorium kepemilikan kendaraan demi mengurangi populasi kendaraan bermotor di Jakarta. Kebijakan itu bisa dilakukan bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan yang diizinkan melintas di wilayah hukum DKI Jakarta.

"Apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan?" katanya.

Menurutnya kebijakan ganjil genap yang membatasi ruang gerak kendaraan justru memberi kesan pemerintah hanya berorientasi pada keuntungan pajak kendaraan bermotor dari masyarakat. "Pembatasan ruang gerak kendaraan ini kesannya seperti kita boleh beli kendaraan tetapi tidak boleh pakai. Yang penting pemerintah dapat keuntungan pajak," ungkapnya.

Kesan pemerintah menjadikan industri kendaraan sebagai ladang memperoleh pajak, kata Edison, makin kuat manakala proyek perluasan atau penambahan jalan baru di Jakarta makin jarang digarap. "Secara kasat mata sudah sangat jelas, kemacetan di Jakarta terjadi karena jalan yang sekarang ada sudah tidak sanggup lagi menampung volume lintasan kendaraan," paparnya.

Edison mengatakan bahwa undang-undang telah mengarahkan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang representatif bagi aktivitas transportasi masyarakat. Moratorium kendaraan bisa ditempuh pemerintah dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor maksimal tiga unit per kepala keluarga.

"Jika pemerintah memiliki good will, tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan pada kondisi udara dan upaya kelancaran serta keselamatan berlalu lintas," kata Edison. Kebijakan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum yang representatif dan terintegrasi ke seluruh penjuru serta terjangkau ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement