REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Umum/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus pencurian baru sejumlah uang di rekening melalui aplikasi e-banking yang dilakukan dua orang berinisial R dan D. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Dia mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa pada sekitar bulan April tabungannya kok berkurang padahal tidak ada transaksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Ia berkata, setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan terdapat fakta bahwa korban memiliki akun m-banking yang masih terhubung dengan nomor ponsel yang tidak aktif. Penyelidikan berkembang bahwa ditemukan m-banking korban yang sudah tidak aktif itu kembali aktif dan digunakan kedua R dan D berbelanja online.
"Korban yang berada di Jakarta ini kerugiannya mencapai Rp1,12 miliar dengan adanya pembelian barang lewat online oleh tersangka," ujar dia tentang kerugian yang dialami korban akibat pencurian melalui rekening m-banking itu.