Sabtu 10 Aug 2019 19:52 WIB

Pemerintah Imbau Maksimalkan RPH untuk Potong Hewan Kurban

Kementan meminta pemotongan di RPH agar limbahnya tak kotori lingkungan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memotong daging sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) di Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (24/5/2019) dinihari.
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Pekerja memotong daging sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) di Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (24/5/2019) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Limbah dari pemotongan hewan kurban umumnya kerap menjadi masalah setelah Idul Adha. Tidak sedikit masyarakat yang melakukan pemotongan hewan kurban tidak menangani limbahnya dengan benar. 

Karena itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif mengimbau agar masyarakat yang hendak berkurban memaksimalkan penggunaan RUmah Potong Hewan (RPH) sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Jika tidak, ia mengatakan pemotongan hewan kurban dilakukan di lokasi yang cukup luas untuk seluruh proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan Permentan 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. 

Baca Juga

"Disarankan penyembelihan hewan kurbannya dilakukan di RPH atau bergabung dengan tempat pemotongan lain yang mempunyai sarana pemotongan dan pengelolaan limbah," kata Syamsul, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/8).

Syamsul lantas menjelaskan manajemen limbah untuk lokasi sembelihan hewan kurban yang baik. Menurutnya, tempat pemotongan hewan kurban harus cukup luas untuk keperluan kandang penampungan sementara, tempat penyembelihan dan penanganan daging kurban serta untuk pengelolaan limbah.