Selasa 13 Aug 2019 14:18 WIB

Baru Lima Persen Kendaraan di Jakarta yang Teruji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup mencatat baru 5,6 persen kendaraan di DKI Jakarta teruji emisi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Foto: Antara/Adnan Nanda
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bengkel dan SPBU di Jakarta diminta menyediakan fasilitas penguji emisi. Permintaan ini menyusul data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI pada Juli 2019 yang mencatat baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Angka tersebut hanya setara 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut hal tersebut lantaran bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhan ideal 933 unit bengkel. "Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat," katanya pada Selasa (13/8).

Baca Juga

Oleh karena itu, pihaknya menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. "Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," kata Andono di Jakarta.

DKI Jakarta memang saat ini tengah memperketat ketentuan uji emisi. Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor yang merupakan beleid pengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Rancangan perubahan Pergub 92/2007 tersebut tak hanya menyebut kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta. Akan tetapi diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi yang baru diluncurkan Selasa ini. Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya seperti diskon parkir. "Skemanya sedang kami kaji," katanya.

Sejak 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. DLH juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat. Di antaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall, dan uji emisi goes to campus.

"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," kata Andono menambahkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi uji emisi elektronik (e-Uji Emisi) bagi perangkat telepon pintar berbasis android untuk sementara. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

"Aplikasi ini bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement