REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk mengurangi maraknya kasus DBD, Dinas Kesehatan Purbalingga membentuk kawasan bebas jentik. Kawasan bebas jentik utamanya menyasar desa-desa yang pernah terjadi kasus DBD dalam jumlah cukup banyak.
"Dengan membentuk Kawasan Bebas Jentik, kita berupaya membangkitkan kesadaran masyarakat untuk memutus siklus hidup nyamuk. Cara ini masih merupakan cara paling efektif untuk mencegah meluasnya kasus DBD," jelas Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Aji Sumbodo, Kamis (15/8).
Dia menyebut sejak awal 2019 hingga saat ini, kasus DBD di Kabupaten Purbalingga mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data yang ada, pada 2016 tercatat 274 kasus, 2017 terdapat 191 kasus, 2018 terdapat 190 kasus, dan 2019 hingga Juni lalu tercatat ada 508 kasus.
"Khusus data 2019 ini padahal hanya dari awal tahun hingga Juni. Menjelang musim hujan mendatang, kami dan juga masyarakat perlu mengambil langkah-langkah agar kasus DBD tidak kembali melonjak," katanya.
Salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Jentik adalah Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol. Aji menyebut jumlah kasus DBD di Desa Tamansari tahun ini juga mengalami lonjakan bahkan ada yang meninggal.
Melalui penetapan sebagai Kawasan Bebas Jentik, pihaknya akan berupaya menggerakkan masyarakat untuk memberantas jentik di wilayahnya. "Pemberantasan jentik nyamuk harus dilaksanakan secara masif dan lintas sektoral. Harus dilakukan dari keluarga, lingkungan RT/RW, dusun, dan desa," katanya.
Sekretaris Kecamatan Karangmoncol, Sapto Suhardiyo, berharap penetapan KBJ ini dapat mengeliminir penyebaran penyakit DBD di wilayahnya. "Masyarakat sekarang harus memperhatikan kebersihan lingkungan rumahnya. Banyaknya tumpukan sampah plastik dan genangan di halaman depan dan belakang rumah dapat menjadi media siklus pertumbuhan nyamuk," katanya.