REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris angkat bicara terkait kontroversi seputar keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menaikkan besaran tunjangan cuti direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, kebijakan Menkeu itu hadir di tengah kondisi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Menurut Fachmi, pertama-tama publik hendaknya mengetahui bahwa terdapat dua pos keuangan yang berbeda yang diterapkan BPJS Kesehatan.
Pos anggaran yang pertama adalah dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun pos anggaran yang kedua diistilahkannya sebagai carry over asset yang sudah ada sejak badan tersebut masih berupa badan usaha miilik negara (BUMN) asuransi PT Askes.
"Jangan dihubungkan antara defisit BPJS Kesehatan dengan keputusan Menkeu karena BPJS Kesehatan sejak awal menggunakan dua pos anggaran," kata Fachmi Idris saat ditemui usai konferensi pers BPJS Kesehatan Award di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (15/8) malam.
Dia menyebut, aset PT Askes dikelola dan dikelompokkan di pos anggaran carry over. Dana itu diperuntukkan antara lain untuk pemegang kapasitas organisasi.
"Jadi mengenai insentif sesungguhnya merupakan hasil investasi dari pos yang kami miliki sejak masih bernama PT Askes," jelasnya.
"Betul kata Kementerian Keuangan bahwa ini (pemberian tunjangan cuti --Red) tidak berdasarkan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau iuran peserta," ujar Fachmi menambahkan.
Apalagi, lanjut dia, Undang-Undang (UU) telah mengamanatkan bahwa direksi dan karyawan BPJS Kesehatan berhak menerima remunerasi, termasuk tunjangan cuti sejak ketika lembaganya masih bernama PT Askes.
Besaran Dana
Fachmi juga membantah bila direksi BPJS Kesehatan menerima tunjangan cuti hingga Rp 300 juta. Ia menegaskan, besaran kenaikan tunjangan cuti direksi BPJS Kesehatan tidak sebesar, misalnya, petinggi di bank-bank BUMN.
Sebelumnya, pemerintah diketahui menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dari sebelumnya paling banyak satu kali gaji menjadi dua kali gaji.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015.
Regulasi baru tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Agustus dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2 Agustus.