Kamis 11 Sep 2025 08:17 WIB

Soal Tunjangan DPRD Jadi Polemik, Ketua DPRD Kota Cimahi Siap Dievaluasi

Ketua memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan untuk 45 Anggota DPRD Kota Cimahi.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Mahasiswa Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Ferry Bangkif
Mahasiswa Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko menyebutkan siap melakukan evaluasi terhadap tunjangan yang diterima para wakil rakyat di Kota Cimahu. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tunjangan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

"Tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses akan kita evaluasi bersama. Kita akan berdiskusi tentang rumus-rumus yang digunakan untuk menentukan besarnya tunjangan tersebut," ujar Wahyu, Rabu malam (10/9/2025).

Baca Juga

Besaran tunjangan bagi Anggota DPRD Kota Cimahi tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 semasa mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.

Dalam Perwal itu tercantum tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD Kota Cimahi sebesar Rp10.500.000 per bulan, tunjangan reses Rp10.500.000 per bulan, tunjangan transportasi untuk ketua Rp20.000.000 per bulan, wakil ketua Rp18.500.000 per bulan serta anggota Rp17.500.000 per bulan.

Kemudian tunjangan perumahan untuk ketua Rp47.000.000 per bulan, wakil ketua Rp 42.000.000 per bulan dan anggota Rp40.000.000 per bulan. Wahyu mengatakan evaluasi ini, DPRD Kota Cimahi berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

"Selain itu, pengurangan anggaran kunjungan kerja diharapkan dapat menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, beberapa tunjangan, seperti tunjangan komunikasi dan insentif, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Wahyu memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan untuk 45 Anggota DPRD Kota Cimahi. "Tidak ada kenaikan tunjangan yang ada di DPRD Kota Cimahi," kata Wahyu.

Wahyu juga mengklaim DPRD Kota Cimahi memangkas hingga 50 persen kunjungan kerja. "Terkait kunjungan kerja, Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kunjungan kerja DPRD Kota Cimahi dipangkas lebih dari 50% dan akan dikembalikan ke kas daerah," kata Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement