Ahad 18 Aug 2019 04:01 WIB

Sebanyak 14.060 Narapidana Mendapatkan Remisi

Pemberian remisi merupakan apresiasi untuk warga binaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8). Yakni, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di hadapan seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.

Menyampaikan sambutan Yasonna, Daud berujar remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Selain menyoal remisi, Daud yang masih membacakan sambutan Yasonna menambahkan, kondisi lapas/rutan ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah."Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan,” kata Daud.

Kondisi kelebihan isi penghuni pun, kata dia, tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan. Tetapi, harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif. 

“Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” papar Daud membacakan sambutan Yasonna.

Dalam sambutannya, Yasonna pun berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI di tahun 2019 untuk di antaranya mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus, serta berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.“Selain itu pada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan," kata Daud.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Liberty Sitinjak, tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar telah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.“Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," kata Liberty.

Liberty mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang. Pemberian remisi ini, kata Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement