Selasa 20 Aug 2019 19:00 WIB

Anggaran Pin Anggota DPRD Baru Rp 1,3 Miliar Disorot

Pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD DKI yang baru merupakan hal yang rutin

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran anggaran pengadaan pin emas untuk Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru periode 2019-2024 sebesar Rp 1,3 miliar mencuat dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2019. Hal ini terlihat setelah kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Platform Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) di sidang Paripurna, Rabu (14/8) lalu.

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD DKI yang baru merupakan hal yang rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembuatan pin itu untuk atribut kedewanan, seiring dengan pergantian anggota dewan yang lama dengan yang baru terpilih.

"Setiap perputaran Anggota DPRD DKI yang baru memang sudah dianggarkan pin emas yang akan diberikan ke anggota dewan yang baru. Jadi memang sesuai aturan yang sudah ada," kata Yuliadi kepada wartawan, Selasa (20/8).

Yuliadi pun mengakui besaran biaya pengadaan Pin emas ini dalam KUPA-PPAS memang tercantum senilai Rp 1.332.351,130 atau Rp 1,3 miliaran. Jenis pin ini, sambung dia, memang dibuat dari emas dengan kadar 22 karat. Harga harga per gram pin emas ini dianggarkan sebesar Rp 761.300 per gram dengan dua jenis berat, yakni yang berat 5 gram dan berat yang 7 gram.

"Anggota dewan yang baru memang memiliki hak mendapatkan atribut seragam seperti jas dan pin. Berbeda dengan jas yang, baru diadakan pada 2020, tapi kalau pin sudah dibuat dari sekarang. Ada yang 5 gram dan 7 gram," paparnya.

Dengan kisaran per gram pin emas dihargai Rp Rp 761.300, harga pin emas seberat 5 gram akan berharga senilai Rp 3.806.500, sedangkan harga pin emas seberat 7 gram seharga Rp 5.329.100. Dua pin emas senilai Rp 9.135.600, nanti akan dibagikan ke 106 anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

Yuliadi menyebut pin emas untuk 106 anggota DPRD DKI 2019-2024 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ukuran masing-masing pin juga sudah ditetapkan sesuai aturan. "Dimana pin emas yang gede untuk acara resmi dan pin emas yang kecil untuk acara biasa," ujar Yuliadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement