REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya (Pilkada) 2020 kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya mencapai Rp85,3 miliar. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, mengatakan, anggaran pilkada kali ini mengalamai peningkatan dari pilkada sebelumnya, yakni pada Pilkada Surabaya 2020 diusulkan Rp 85,3 miliar, sedangkan Pilkada Surabaya 2015 senilai Rp85,1 miliar.
"Ada beberapa nomenklatur anggaran yang harus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," katanya, Kamis (22/8).
Adapun penyesuaian yang dimaksud, lanjut dia, seperti halnya pengadaan formulir C-6 pada Pilkada 2015 ditulis tangan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sedangkan Pilkada 2020 diproyeksikan akan dicetak langsung. Hal ini dilakukan agar KPPS tidak terlalu susah menulisnya.
"Kasihan nantinya, ini yang membuat pembengkakan di anggaran ini," katanya.
Terkait kendala, ia menjelaskan, sejauh ini belum terdapat kendala, namun berdasarkan Peraturan KPU Nonor 15 Tahun 2019 Tentang Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah pada 1 Oktober 2020 belum disahkan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima baik dari pemkot maupun DPRD Surabaya bahwa anggaran untuk 1 Oktober 2020 itu belum disahkan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan dan selanjutkan akan didiskusikan bersama bagaimana teknis penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak terlambat tetapi tidak juga menyalahi peraturan.
"Di setiap penyusunan anggaran jumlah pasangan calon pasti berpengaruh terhadap besaran anggaran yang diajukan, namun untuk anggran Rp85,3 mliar ini dengan desain lima pasangan calon," katanya.