REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memutuskan melanjutkan pemblokiran internet untuk Papua dan sekitarnya. Pemblokiran sementara ini akan berlanjut hingga Jumat (23/8) petang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan pemblokiran akses internet merupakan kelanjutan kebijakan yang dimulai pada Rabu (21/8) pagi. Pemblokiran ini masih terus berlangsung hingga Kamis (22/8) malam.
"(Kemudian) masih berlanjut sampai Jumat 23 Agustus," ujar Ferdinandus saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis malam.
Dengan demikian, akses komunikasi jarak jauh masyarakat di Papua dan sekitarnya dilakukan melalui telepon dan SMS. Adapun email, media sosial dan sejumlah layanan informasi lain yang berbasis internet untuk sementara belum bisa digunakan masyarakat.
Kelanjutan pemblokiran ini diputuskan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap jalannya pemblokiran akses internet sejak Rabu hingga Kamis. Ferdinandus menambahkan, pemblokiran sementara ini akan berlanjut hingga Jumat petang waktu setempat. "Iya demikian (hingga Jumat petang)," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam, Kemenkominfo menyampaikan keterangan resmi soal pemblokiran akses internet di Papua dan sekitarnya. Pemblokiran ini dilakukan usai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Lewat keterangan resmi tersebut, Kemenkominfo menegaskan pemblokiran dilakukan hingga suasana di Papua kembali kondusif dan normal.
Sementara itu, pada Kamis siang, Menkominfo Rudiantara mengatakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat sudah melalui pembahasan rapat dengan aparat penegak hukum. Rudiantara mengatakan, pemblokiran akses internet tidak diambil secara sepihak oleh Kemenkominfo.
Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan di seluruh Papua maupun Papua Barat, namun di titik-titik keramaian dan rawan kerusuhan. Karena itu, ia membantah pemblokiran sebagai tindakan represif Pemerintah.