PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM– Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DPO perkara Narkotika. Sapto Mundakir, warga Kelurahan Tidar Utara, RT 02 RW 09 Kecamatan Magelang Selatan, Magelang diamankan Satreskrim, Senin (26/8). Tersangka diciduk saat memberikan narkoba kepada Guruh Wibowo Bin Bambang Sutejo yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan negeri Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Swasana dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka sudah diburu sejak Februari lalu. “Allhamdulilah bulan Agustus ini kita berhasil menangkapnya," kata Kasatresnarkoba Polres Purworejo dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personel Satres narkoba yang telah melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir ini. "Akhirnya membuahkan hasil,” ucap dia.
“Saat ini pelaku sedang kita dalami pemeriksaannya selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaaan negeri Purworejo,” tambah Kasatresnarkoba Polres Purworejo.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Kasatres Narkoba. JSnews
The post Pemasuk Sabu ke Guruh Ditangkap Polres Purworejo. Dibekuk Setelah 6 Bulan Bersembunyi appeared first on Joglosemar News.