Selasa 27 Aug 2019 22:37 WIB

Pansus Wagub DKI Segera Dibentuk Kembali

Pansus akan dibentuk setelah DPRD 2019-2024 memilih alat kelengkapan.

Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera kembali dibentuk setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 tidak lagi bertugas. Anggota dewan periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8) kemarin.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliardi mengatakan pembentukan pansus Wagub DKI Jakarta belum bisa dibentuk karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta belum ada. Alat kelengkapan dewan itu terdiri dari pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain.

Baca Juga

Alat kelengkapan DPRD DKI yang diperlukan itu dibentuk oleh rapat paripurna. "AKD aja belum ada, bagaimana mau bikin pansus. Jadi pansus nunggu pembentukan pimpinan definitif baru, setelah itu pimpinan membentuk pansus baru," kata Yuliardi, Selasa (27/8).

Sebelumnya, posisi wakil gubernur DKI Jakarta sudah kosong selama lebih dari satu tahun terakhir sejak ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang mendaftar jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres. Secara khusus, DPRD DKI Jakarta membentuk pansus guna mencari orang yang tepat untuk posisi pendamping Gubernur Anies Baswedan.