Rabu 28 Aug 2019 15:03 WIB

Kemenkominfo Belum akan Cabut Pemblokiran Internet di Papua

Kemenkominfo akan menunggu masukan dari aparat keamanan sebelum cabut blokir.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pemblokiran akses internet di Papua dan sekitarnya masih berlangsung. Kemenkominfo menegaskan ada rekomendasi pihak keamanan sehingga kebijakan ini terus berlanjut. 

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan pemblokiran masih terjadi hingga Rabu (28/8) siang. "Setelah pertemuan dengan Ombudsman ini kami akan melaporkan ke pimpinan untuk membahas dan melakukan evaluasi kondisi di sana (Papua dan sekitarnya) bagaimana," ujar Semuel kepada wartawan usai bertemu komisioner Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.  

Baca Juga

Dia melanjutkan, perlu ada masukan dari aparat keamanan sebelum pencabutan akses internet dilakukan. Semuel menyatakan tidak tahu persis kapan waktu pencabutan tersebut. 

"(Pertimbangannya) Berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif.  Saya belum bisa ambil keputusan sendiri karena ini menyangkut semua pihak terkait," ungkapnya.  

Dia pun menuturkan hingga saat ini masih ada serangan informasi yang bersifat mengadu domba masyarakat. Dengan demikian, adanya pemblokiran internet sebaran informasi tersebut bisa dihalau untuk Papua dan sekitarnya. 

Saat disinggung soal alasan pemblokiran dilanjutkan, Semuel menegaskan karena adanya rekomendasi berdasarkan evaluasi kondisi di Papua. "Karena adanya rekomendasi yang mengevaluasi kondisi Papua.  Jadi kan kita saat ini bicara soal aparat yang punya kewenangan pengamanan dan keamanan itu nilainya lebih tinggi dari yang lainnya. Secara teknologi pemblokiran tidak bisa dilakukan secara regional," tambahnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement