Kamis 29 Aug 2019 07:37 WIB

AKD Saja Belum Ada, Bagaimana Mau Bikin Pansus?

Calon Wagub diminta sampaikan visi dan misi ke anggota DPRD baru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Partai PKS perkenalkan ketiga Cawagub DKI Jakarta ke DPRD Fraksi Demokrat, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/1).
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Partai PKS perkenalkan ketiga Cawagub DKI Jakarta ke DPRD Fraksi Demokrat, di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera kembali dibentuk setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 tidak lagi bertugas. Anggota dewan periode 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (26/8) kemarin.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliardi mengatakan, pembentukan Pansus Wagub DKI Jakarta belum bisa dibentuk karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta belum ada. Alat kelengkapan dewan itu terdiri atas pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain.

Alat kelengkapan DPRD DKI yang diperlukan itu dibentuk oleh rapat paripurna. "AKD aja belum ada, bagaimana mau bikin pansus. Jadi, pansus nunggu pembentukan pimpinan definitif baru, setelah itu pimpinan membentuk pansus baru," kata Yuliardi, Selasa (27/8) malam.

Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru terpilih dari Partai Gerindra, Purwanto, mengatakan, tugas untuk memilih dan menetapkan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno menjadi sangat penting untuk segera dituntaskan oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik karena ini sudah berproses panjang.

Purwanto mengakui, pada periode DPRD DKI sebelumnya memang terganjal pembahasan yang deadlock antara beberapa fraksi dan terganjal masa bakti. Tapi, pada penghujung akhir masa jabatan DPRD DKI 2014-2019 telah menunjukkan progres yang cukup baik dengan pembentukan pansus.

"Sempat pembahasan paripurna tidak memenuhi kuorum sehingga harus dimulai dengan perpanjangan waktu. Karena itu, Gerindra akan coba optimalisasi di sisi itu, karena ini sudah setengah jalan. Sedangkan, urgensi wagub DKI sangat penting karena Gubernur Anies sudah sangat butuh pendamping yang membantunya," kata Purwanto kepada Republika, Rabu (28/8).

Soal jatah nama yang sudah diserakan ke PKS, ia juga sangat mendukung langkah taktis dari PKS karena semua sudah diserahkan ke PKS. Tapi, untuk menyelesaikan agenda mendesak soal wagub DKI ini, Purwanto pun siap bila nanti ditunjuk menjadi anggota Pansus Wagub DKI yang baru oleh pimpinan fraksinya.

"Kalau memang ditugaskan di pansus, insya Allah, saya siap demi memperlancar pemilihan wagub DKI yang sudah kosong hampir setahun ini," kata dia menambahkan.

Senada dikatakan anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Idris. Ia menyebut, proses pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno harus lebih transparan dan terbuka.

Salah satu proses yang terbuka tersebut, kata dia, dengan meminta dua cawagub yang namanya sudah ada untuk menyampaikan visi dan misinya dihadapan anggota DPRD DKI yang baru.

"Kami mendorong proses pemilihan ini terbuka prosesnya, masyarakat bisa menilai rekam jejak cawagub dan kami juga bisa melihat mana yang sesuai dengan nilai antikorupsi dan toleransi," kata Idris, Rabu.

Walaupun proses tersebut diserahkan ke pansus yang anggota barunya belum terbentuk, Idris berharap, dua cawagub harus ada kesempatan menyampaikan visi dan misinya. Sebab, jelas dia, di tengah proses menunggu dibentuknya AKD, dua nama cawagub ini telah disodorkan ke anggota pansus di DPRD DKI sebelumnya.

"Kalau pengusulan nama sudah diusulkan partai pengusung dan di pansus. Jadi, kalau bisa ada kesempatan bagi kedua calon menyampaikan visi dan misinya, sehingga kami anggota DPRD yang baru juga bisa mengenal. Itu yang PSI DKI dorong," ujar dia.

Saat ini, diakui dia, untuk proses anggota DPRD DKI yang baru memang sedang pembentukan AKD oleh ketua DPRD DKI sementara. Dan anggota dewan dari PSI memahami itu. Tetapi, tambah Idris, isu wagub DKI yang telah kosong cukup lama sangat menjadi sorotan karena mengganggu kinerja pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Secara proses sekarang pimpinan DPRD sementara harus menyelesaikan AKD dulu, komisi-komisi dan badan-badan di DPRD, serta struktur di pembentukan fraksi. Dan yang pasti kami fokus bukan pada siapa namanya karena kami ingin kriteria-kriteria cawagub apakah mereka sesuai dengan melihat pandangan mereka," jelas Idris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement