Sabtu 31 Aug 2019 11:36 WIB

KPU Tetapkan 9 Parpol Lolos ke Parlemen

9 Parpol lolos ambang batas parlemen.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nashih Nashrullah
Rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu (31/8)
Foto: Republika/ Dian Erika Nugraheny
Rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu (31/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 lolos ke DPR RI. Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu (31/8). 

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah yang memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.

Baca Juga

"Kami tetapkan secara sah perolehan suara sah nasional parpol dan parpol yang lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8). 

Arief menuturkan, jumlah suara sah parpol secara nasional sebanyak 139.970.810 suara. Kemudian, dia menjabarkan perolehan suara sah masing-masing paprol.