REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) baru saja menyerahkan 10 nama Capim KPK jilid V yang lolos hingga seleksi uji publik dan wawancara kepada Presiden Joko Widodo, pada Senin (2/9) sore. Menanggapi 10 nama yang lolos, Koalisi Kawal Capim KPK menilai hasil kerja Pansel Capim KPK buruk bagi pemberantasan korupsi.
Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya memiliki dua catatan penting yang bisa memperburuk pemberantasan korupsi. Catatan yang pertama, Pansel Capim KPK seperti tidak mengindahkan masukan dari masyarakat dalam menyeleksi 10 nama tersebut.
Masukan yang tidak diindahkan adalah seperti adanya dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan, dugaan pelanggaran kode etik, dugaan memperlambat penanganan perkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari salah seorang Capim yang lolos sampai tahapan akhir itu. Kedua, lanjut Kurnia, Pansel Capim KPK sebagai perpanjangan tangan Presiden juga tak mampu dalam menyaring para kandidat yang memiliki integritas dan berkompeten dalam pemberantasan korupsi,
"Malah, Pansel Capim KPK cenderung memberikan kemudahan terhadap calon tertentu ketika proses wawancara dan uji publik," ujar Kurnia dalam pesan singkat, Selasa (3/9).
Hal tersebut, kata Kurnia, dapat terlihat dari pertanyaan yang diberikan oleh Pansel Capim KPK kepada calon ketika mengklarifikasi tentang laporan harta kekayaan. Koalisi Kawal Capim KPK juga menilai, Pansel tidak menanyakan secara detil alasan ketidakpatuhan Capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan.
Oleh karena itu, sambung dia, Koalisi Kawal Capim KPK mendesak agar Presiden Joko Widodo harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansel Capim KPK karena tidak mampu untuk menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik. Koalisi Kawal Capim KPK juga mendesak Presiden harus mencoret nama-nama yang diduga mempunyai persoalan integritas.
"Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait dengan integritas yang dimiliki oleh Capim KPK," tegasnya.