Selasa 03 Sep 2019 16:58 WIB

Anies akan Tutup Park and Ride Thamrin

Kawasan park and ride Thamrin tersebut akan diubah menjadi pusat kuliner.

Warga melintas didekat mobil yang terparkir di Park and Ride Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas didekat mobil yang terparkir di Park and Ride Jalan MH Thamrin, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menutup lahan parkir (park and ride) Thamrin 10. Lokasi tersebut akan disulap menjadi pusat kuliner yang dia sebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat kecil.

"Tempat itu akan kami ubah. Tidak menjadi tempat parkir tapi menjadi tempat pusat kegiatan kuliner. Jadi justru bisa menggerakkan perekonomian, UMKM masuk, kemudian di situ diubah menjadi tempat kuliner," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga

Pengalihan fungsi ini, merupakan bagian dari rencana Anies menutup sejumlah kantong parkir yang berada di tengah-tengah pusat kota Jakarta, yakni kawasan Sudirman-Thamrin. Hal itu demi menekan penggunaan kendaraan pribadi.

"Kita harus mengurangi jumlah pengendara mobil dengan cara satu, tarif parkir dapat dinaikkan dan yang kedua, tempat parkirnya dikurangi," kata Anies.

Anies menyebutkan park and ride di Thamrin mampu menampung hingga 70 ribu slot kendaraan yang dinilainya bisa menggerakkan keinginan masyarakat menggunakan transportasi publik. "Anda parkir di Thamrin 10 contohnya, cukup dengan Rp 5.000 sepanjang hari. Ya siapa yang akan naik kendaraan umum? Semuanya akan pakai, lebih rasional kan? Dengan ditutup kami berharap masyarakat memarkir kendaraan di rumah dan beralih ke kendaraan umum," ucapnya.

Saat ini, Anies mengatakan Pemprov sedang mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Jakarta guna menekan penggunaan kendaraan pribadi. Namun, dia tidak merinci soal rencana menaikkan tarif parkir dan meminta masyarakat bersabar menunggu.

"Parkirlah mobil di rumah Anda. Sekarang lagi disiapin dulu nanti kalau sudah final pasti diumumkan, tapi nggak lama lagi kok," kata Anies.

Untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas penerapan ganjil genap sebanyak 16 ruas jalan hingga akhirnya kini menjadi 25 ruas jalan. Saat ini, aturan perluasan ganjil-genap dalam tahap uji coba yang rencananya dimulai sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sistem ganjil genap diterapkan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Ke-16 ruas jalan yang baru diterapkan uji coba sistem ganjil genap, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Jalan yang sudah diterapkan ganjil-genap sebelumnya adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Perluasan ganjil genap ini efektif berlaku atau mulai akan diberlakukan tilang pada 9 September 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement