REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Anggota Satuan Reskrim Polsek Cilacap Selatan, meringkus pelaku pidana penyedia tempat prostitusi. Tersangka yang berinisial YR (62), ditangkap di rumahnya di Jalan Teri Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. "Tersangka diduga sudah menjadikan rumahnya sebagai lokasi prostitusi," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Selasa (3/9).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka sering menjadi tempat prostitusi. "Hal ini membuat resah warga sekitar, sehingga beberapa warga melaporkan hal ini pada pihak kepolisian," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas reskrim Polsek Cilacap Tengah melakukan penyelidikan. Antara lain, dengan menyamar sebagai warga yang membutuhkan jasa prostitusi.
Dari penyelidikan itu, akhirnya dipastikan bahwa tersangka memang benar-benar telah berperan menjadi penyedia jasa praktik prostitusi. Bahkan menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi seks.
Berdasarkan kepastian itu, polisi langsung melakukan penggerebegan di rumah tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa uang yang diperoleh dari pekerjaan sebagai penyedia jasa prostitusi.